- Evaluasi Putusan: Menilai kelayakan pengajuan Peninjauan Kembali berdasarkan putusan Pengadilan Pajak
- Analisis Hukum: Identifikasi dan analisis alasan hukum yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan
- Penyusunan Dokumen: Pembuatan permohonan dan memori Peninjauan Kembali secara komprehensif dan argumentatif
- Pendampingan: Bimbingan administratif selama proses Peninjauan Kembali berlangsung
Tax Dispute Resolution
Penanganan sengketa perpajakan secara komprehensif
Tax Dispute
Kami menyediakan layanan pendampingan dan penanganan sengketa perpajakan (tax dispute) secara komprehensif dan terstruktur, dengan tujuan melindungi hak dan kepentingan Wajib Pajak serta memastikan penerapan peraturan perpajakan yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Layanan ini ditujukan bagi badan usaha maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghadapi proses pemeriksaan, keberatan, hingga upaya hukum lanjutan.
Pemeriksaan Pajak
Kami memberikan pendampingan profesional selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak:
- Penelaahan ruang lingkup dan dasar hukum pemeriksaan pajak
- Review data, dokumen, dan transaksi yang menjadi objek pemeriksaan
- Penyusunan strategi dan argumentasi perpajakan yang kuat dan berbasis regulasi
- Pendampingan dalam pembahasan dengan pemeriksa pajak
- Evaluasi hasil pemeriksaan serta analisis atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Keberatan & Banding
Kami membantu Wajib Pajak dalam mengajukan dan menangani upaya hukum atas hasil pemeriksaan pajak:
- Penyusunan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
- Analisis yuridis dan teknis perpajakan sebagai dasar argumentasi keberatan
- Penyusunan dokumen pendukung dan bukti yang relevan dan memadai
- Pendampingan selama proses pembahasan keberatan dengan Direktorat Jenderal Pajak
- Penyusunan dan pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak
Peninjauan Kembali
Kami memberikan asistensi dalam upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, yang meliputi:
Tujuan Layanan: Peninjauan Kembali difokuskan pada pembelaan hak Wajib Pajak secara prudent dan berbasis kepastian hukum.
Prima Solusi Artha Konsultindo