Kami adalah konsultan pajak profesional yang berfokus pada penyediaan solusi perpajakan yang akurat, efisien, dan sesuai regulasi untuk membantu bisnis Anda tumbuh dengan kepatuhan pajak yang optimal.
Mengenal lebih dekat perusahaan kami dan komitmen kami dalam bidang perpajakan
PT. Prima Solusi Artha Konsultindo didirikan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan visi untuk menjadi partner terpercaya dalam bidang konsultasi perpajakan bagi perusahaan dan individu di Indonesia.
Kami percaya bahwa kepatuhan pajak yang baik adalah fondasi penting untuk kesuksesan bisnis yang berkelanjutan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami menyediakan solusi pajak yang komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.
Layanan kami mencakup konsultasi pajak, penyusunan SPT, audit pajak, hingga representasi dalam pemeriksaan pajak. Kami berkomitmen untuk memberikan nilai tambah melalui efisiensi biaya pajak dan minimasi risiko.
Konsultasi SekarangKami menyediakan solusi perpajakan dan legal yang komprehensif untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda.
Pelaporan SPT Tahunan dan Masa, review perpajakan, perencanaan pajak, serta pemenuhan kepatuhan pajak individu maupun badan.
Pendampingan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan dan banding, hingga proses peninjauan kembali.
Penyusunan dokumentasi transfer pricing (Local & Master File) serta analisis benchmarking yang akurat dan sesuai regulasi.
Pengurusan KITAS, visa bisnis (single/multiple entry), exit permit, paspor, serta pendirian, perizinan, dan layanan legal perusahaan PMA.
Penyusunan laporan keuangan bulanan dan tahunan yang akuntabel serta sesuai dengan standar dan peraturan akuntansi.
Pelatihan pajak perusahaan secara in-house, workshop profesional, serta edukasi terkait regulasi perpajakan terbaru.
Informasi terbaru seputar perpajakan, regulasi, dan tips untuk bisnis Anda
Indonesia resmi menerapkan Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK 136/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan ketentuan OECD/G20 Pillar Two. Kebijakan ini mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas EUR 750 juta untuk memenuhi tarif pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi operasionalnya.
Indonesia, bersama 26 yurisdiksi lainnya, menyatakan komitmen untuk menerapkan pertukaran data properti secara otomatis sebagai upaya memperkuat kepatuhan pajak internasional. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada periode 2029–2030, dengan tujuan meningkatkan transparansi perpajakan serta menekan praktik penghindaran pajak lintas negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga akhir Januari 2026, sebanyak 12,52 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax. Meski demikian, DJP masih memberikan ruang bagi sebagian wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui mekanisme konvensional sebagai langkah transisi sebelum penerapan Coretax sepenuhnya diberlakukan.
Mulai 1 Januari 2025, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) secara resmi diberlakukan untuk menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Ketentuan ini merupakan bagian dari kerangka Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang dirancang untuk menyesuaikan praktik pelaporan keuangan entitas privat dengan perkembangan kebutuhan pelaporan yang lebih relevan dan modern.
Kami siap membantu permasalahan perpajakan Anda. Konsultasi pertama gratis!
Ruko Proland No. 17 Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri Bogor, Jawa Barat 16965 Indonesia
primasolusiarthakonsultindo@gmail.com
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00
Isi form di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi pajak gratis pertama Anda.
Kepercayaan dari berbagai perusahaan nasional dan multinasional